Mobile Ad
Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan Jet Pribadi Saat Temui Keluarga Brigadir J

Rabu, 07 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12).

Dalam persidangan ia mengungkapkan alasan menggunakan jet pribadi saat terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J. Awalnya majelis hakim menanyakan perintah Ferdy Sambo terhadap Hendra Kurniawan mengenai keluarga Brigadir J.

"Perintah saudara FS bagaimana berkaitan keluarga korban?," tanya Hakim.

Kemudian ia menceritakan berangkat ke Jambi didampingi beberapa anggota Polri termasuk mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divpropam Polri Kombes Pol Susanto Haris. Kemudian eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa awalnya ia ingin berangkat ke Jambi menggunakan penerbangan komersil. Namun akhirnya ia menyewa jet pribadi lantaran kehabisan tiket.

“Agus memberitahu dan menegaskan sebelumnya sempat untuk mencari tiket dulu. Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh,” kata Hendra.


Kehabisan Tiket

Sementara itu ia juga melaporkan ke Ferdy Sambo bahwa dirinya telah kehabisan tiket pesawat dan meminta saran untuk menggunakan jet pribadi.

"Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’,” ujar Hendra.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus Ferdy Sambo juga dijerat kasus perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Kemudian Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement