Mobile Ad
Ikut Intimidasi Wartawan, Briptu Firman Dwi Ariyanto Jalani Sidang Etik

Kamis, 15 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menyidangkan anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya. Yakni tidak profesional dalam menjalan tugas.

"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Briptu FDA, dilaksanakan Rabu, (14/9) pukul 13.00 WIB. Acara ini digelar di ruang sidang Div Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yahya, Rabu (14/9).

Adapun saksi yang dihadirkan dan diperiksa empat orang. Keempatnya yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Pelanggaran Briptu FDA, kata Ade, karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polri.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Demosi untuk Brigadir Friliyan

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti bersalah mengintimidasi awak media.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Frillyan Fitri ini terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Propam Polri ini karena mengintimidasi dua jurnalis. Peristiwa ini terjadi saat awak media meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Dikatahui, perbuatan Brigadir Frillyan membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring. Hal ini tidak sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Diketahui, Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Tindakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri. Juga secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement