Mobile Ad
Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman 3,5 Tahun AG

Senin, 10 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara saat menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di LPKA terhadap terdakwa anak AG. Berikut sejumlah hal memberatkan dan meringankan AG.

Majelis Hakim Sri Wahyuni menyebutkan bahwa hal yang memberatkan AG adalah korban David yang masih dirawat di rumah sakit.

“Anak korban sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri, di PN Jaksel, pada Senin (10/4).

Sementara itu adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa anak AG yakni majelis hakim menilai bahwa AG menyesali perbuatannya.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ucap Sri.

Selain itu hal meringankan lainnya adalah terdakwa anak AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

3,5 Tahun Pembinaan

Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Terkait kasus penganiayaan David (17).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Namun, putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Saat itu menuntut AG 4 tahun pembinaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement