Mobile Ad
Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Kamis, 07 Sep 2023

Forumterkinininews.id, Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis Shane Lukas lima tahun penjara. Hakim Anggota, Muhammad Ramdes mengungkap, sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Shane terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa Shane karena perbuatan keikutsertaan dalam penganiayaan David.

“Keadaan yang memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David,” kata Ramdes.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa telah mencegah perbuatan saksi Mario Dandy meskipun terlambat.

“Keadaan meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat. Telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David,” papar Ramdes.

Sebelumnya, Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Alimin.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap anak korban David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Alimin.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement