Mobile Ad
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Arif Rachman

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -Arif Rachman hanya dijatuhkan tuntutan satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah hal memberatkan dan meringankannya.

Hal ini diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan hukuman Arif Rachman adalah terdakwa meminta kepada Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup saat hari eksekusi.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman Brigadir J yang masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo No.46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan hal tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi," kata Jaksa.

Selanjutnya hal kedua yang memberatkan tuntutan Arif Rachman adalah terdakwa tau bukti sistem elektronik yang ada kaitannya dengan tewasnya Brigadir J tersebut sangat berguna untuk membuka tindak pidana yang terjadi.

"Seharisnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ucap Jaksa.

Kemudian hal ketiga yang memberatkan yakni tindakan terdakwa telah melamggar prosedur bukti sistem elektromnik terkait tindak kejahatan pidana yang didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa terus terang mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih muda dan diharapkan dapt memperbaiki dirinya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement