Mobile Ad
Ini Peran Kompol Baiquni dan Chuck di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 04 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sebagai anggota polri dua perwira menengahnya. Keduanya yakni Kompol Chuck Putranto (CP) selaku PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (BW) mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Keduanya terbukti bersalah dalam upaya Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, kedua perwira itu memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (4/9).

Upaya tersebut, kata Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

Sebelumnya diketahui, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) soal kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap terduga Kompol BW sudah selesai dilaksanakan selama 12 Jam.

Dari hasil sidang yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing ini, Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

Baiquni juga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Korps Bhayangkara.

"Yang kedua adalah pemberhentian Tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," tuturnya.

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9).

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement