Mobile Ad
Ini Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Kamis, 23 Feb 2023

.Forumterkininews.id, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut. Ketua komisi memutuskan bahwa terduga pelanggar Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri. Dengan demikian, eks ajudan Ferdy Sambo itu tidak dipecat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (22/2).

Meski demikian, Ramadhan menyebut bahwa komisi sidang hanya menjatuhkan sanksi etika terhadap Bharada E. Karena status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

Kata Ramadhan mengutip keputusan komisi sidang, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya dan berlaku sejak diputuskan pada hari ini. Karena terduga pelanggar Richard menerima keputusan sidang komisi dan menyatakan tidak banding.

"Perilaku pelanggar (Bharada E) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tuturnya.

"Kemudian sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," sambungnya.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terduga pelanggar sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Akan tetapi justru kejujuran dari terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Tak hanya itu, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement