Mobile Ad
Ini Syarat dan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dalam Pilkada

Selasa, 14 Mei 2024

FTNews - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah, ada jalur non-partai bagi calon perseorangan yang dapat ditempuh, selain diusung oleh partai atau gabungan partai.

Meski demikian, calon perseorangan perlu menyerahkan syarat pada KPU sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat yang dimaksud adalah mendapatkan dukungan dari sejumlah penduduk daerah yang memiliki hak pilih di tempatnya mencalonkan diri.

Masyarakat yang menjadi pendukung harus memberikan bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual pada pendukung calon dengan metode sensus.

Hasyim mencontohkan, apabila syarat bagi calon perseorangan membutuhkan 10 ribu berkas dan telah terkumpul, maka seluruh pemilik berkas akan disensus.

“Maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Senin (13/5).

Hasil verifikasi ini akan diberikan dua putusan, yakni memenuhi atau belum memenuhi syarat. "Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang," tambahnya.

Proses pendaftaran calon kepada daerah, ujar Hasyim, baik melalui partai dan calon perseorangan bersifat dinamis dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024.

Calon Perseorangan Pemilihan Umum. Foto: Antara

Syarat Dukungan Calon Perseorangan


Dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi calon non partai. Adapun jumlah dukungan dari masyarakat di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada Pilkada sebelumnya. Berikut ini syaratnya:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;

  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;

  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan

  5. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement