Mobile Ad
Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di PN Jaksel

Kamis, 20 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Penasehat Hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan melihat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat materiil dan formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 43 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Henry, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Majelis Hakim memutuskan persidangan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan dengan tahap pembuktian pemeriksaan saksi, pada Rabu (26/10) pekan depan.

"Untuk persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi satu minggu," ucap Majelis Hakim.

Terkait hal ini keputusan Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi sama halnya dengan keputusan dari terdakwa Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Keduanya juga terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketiganya langsung menuju tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU)

Sementara itu, tidak untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo. Mereka menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement