Mobile Ad
Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Rabu, 07 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka akibat kasus tambang ilegal yang terletak di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Jonahes Tobing membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Perlu kita sampaikan bawa IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka," kata Jonahes, saat diminta keterangan, Rabu (7/12).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini kliennya sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (7/12) sekiranya pukul 01.45 WIB dini hari.

"Ditahan per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ucap Johanes.

Sementara itu ia mengatakan akibat kejadian ini, Ismail Bolong dikenakan tiga pasal yaitu 158, 159, dan 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa salah satu tersangka kunci tambang ilegal yang aliran dananya dituding mengarah ke para Jenderal. Dia adalah Ismail Bolong yang videonya sempat viral.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto membenarkan Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Iya, betul Ismail Bolong sedang dalam pemeriksaan,” kata Pipit.

Ismail Bolong dikabarkan diperiksa di Bareskrim Polri pada hari Selasa (6/12) pukul 10.00 WIB. Namun, kedatangannya tidak diketahui karena tidak lewat pintu lobi Bareskrim Polri yang bisa dilalui umum.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement