Mobile Ad
Istri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap 

Kamis, 14 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Dua saksi tersebut, yakni Erwinda,istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. KemudianNur Fitriani Yoes Rachman, sebagai ibu rumah tangga.

"Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7).

KPK mengingatkan agar dua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan.

Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK pada Selasa (12/7) dalam penyidikan kasus tersebut juga tidak menghadiri panggilan tanpa mengkonfirmasi.

Yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.

Kasus itu diduga melibatkan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Dalam kasus tersebut, KPK menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut setelah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara.

Nantinya, KPK akan menginformasikan kepada publik pihak-pihak mana saja sebagai tersangka. Kemudian kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami tegaskan kembali bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement