Mobile Ad
Istri Sah Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polisi Terkait Laporan Palsu

Sabtu, 10 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Istri sah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial R (53), melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan istri siri suaminya berinisial MY ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu, pada Sabtu (10/6).

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 14.20 WIB dengan terlapor berinisial MY atas dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu.

“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinsial MY, yang selama ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar di Indonesia,” kata kuasa hukum R, Mila Ayu Dewata Sari, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/6).

Lebih lanjut ia mengatakan adapun laporan tersebut dilayangkan akibat MY diduga telah membuat laporan yang berkaitan dengan berita bohong mengenai KDRT dan penganiayaan.

“Kami di sini melaporkan itu kaitannya dengan pemberitaan. Pemberitaan yang sebelumnya dia dituduh KDRT, terus kemudian dia bilang istri kedua, terus kemudian dia bilang bergelar MH, terus dia bilang hamil, dan sebagainya,” ucap Mila.

Untuk memperkuat dugaan tindak pidana pengaduan palsu tersebut pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti berupa sejumlah berita yang beredar di masyarakat.

“(Barang bukti) keterkaitan berita berita bohong yang selama ini sudah bersliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami,” ungkap Mila.

Adapun atas perbuatan tersebut, MY dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 Dan Atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) terhadap isteri keduanya, perempuan berinisial M.

Gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (25/5) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, itu turut dihadiri oleh korban dan tim kuasa hukum.

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau dihentikan.

Pengacara korban M, Ellywati Suzanna Saragih mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, turut dihadiri oleh korban M. Hal ini untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Korban perempuan M akan didampingi oleh tim pengacara atau tim pendampingan hukum saat mengikuti gelar perkara.

“Kami belum mengetahui kepastiannya, apakah gelar perkara tersebut jadi dilakukan hari ini atau dijadwalkan ulang. Namun dari pihak kami, siap untuk hadir,” kata Elly kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/5).

Elly mengatakan apabila korban perempuan M dihadirkan dalam gelar perkara untuk memberikan keterangan, maka pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap korban M.

Sebab, korban M sampai saat ini masih dalam perlindungan LPSK.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement