Mobile Ad
Jadi Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Irfan Widyanto Minta Acay Tanggung Jawab

Sabtu, 17 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasannya di Polri untuk bertanggung jawab akibat dirinya dilibatkan dalam obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12).

Awalnya ia mengatakan seharusnya orang yang bertanggung jawab untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) adalah Acay.

"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," ucap Irfan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Acay selaku atasan.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya (Acay). Dimana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya. Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," kata Irfan.


Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan

Hendra Kurniawan menyebut tidak tertera nama Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan dan pengamanan CCTV di Komplek Polri, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan Hendra Kurniawan mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV saat menyuruh Irfan Widyanto.

"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya Jaksa.

Kemudian Hendra menjawab bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, surat perintah itu sifatnya menyeluruh.

"Untuk mengamankan CCTV tidak ada surat. Karena surat perintah itu bersifat menyeluruh, dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.

Selanjutnya majelis hakim kembali mencecar pertanyaan terkait surat perintah apakah didalamnya tertulis untuk orang yang diperintah.

"Baik, apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?," kata Jaksa.

"Di lampirannya ada nama namanya pak," ucap Hendra

"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?," lanjut Jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," jelas Hendra.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement