Mobile Ad
Jadi Tersangka Kasus Tabungan, Purnawirawan TNI Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 30 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Purnawirawan TNI Kolonel CZI CW AHT dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Perkara korupsi tersebut ditangani penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAMPidmil). Kemudian Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

"Tim penyidik koneksitas menahan tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Purnawirawan Kolonel CW AHT ditahan selama 20 hari di Ruang Tahanan Puspom AD. Berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Dalam perkara tersebut, Kolonel CZI (Purn) CW AHT menunjuk Tersangka KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit. Adapun lahan tersebut di wilayah di Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Kemudian juga menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Bahkan Tersangka CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

"Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim penyidik koneksitas sebesar Rp 59 miliar," tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka CW AHT diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement