Mobile Ad
Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi PD Perhotelan Swarna Dwipa

Rabu, 08 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengajukan upaya hukum banding. Hal ini atas vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur di Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.

Kedua terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa, Sumatera Selatan, Augie Bunyamin, dan Ahmad Tohir. Selaku pemegang kuasa kontraktor pembangunan.

Kasie Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Mohd Radyan mengungkapkan itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/3).

“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” katanya.

Menurut dia, upaya hukum banding tersebut berkaitan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap para terdakwa.

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun enam bulan. Sedangkan Ahmad Tohir selama 6 tahun enam bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, pada Selasa 28 Februari 2023

Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta. Ditambah pidana berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar, 31 Januari 2023.

“Ya, untuk detailnya akan disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang yang disusulkan,”imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement