Mobile Ad
Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa Dirut BAKTI Kominfo

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) menjawab eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif (AAL). Dia menyatakan kontrak payung pekerjaan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Jaksa tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 tersebut.

"Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda," kata salah satu JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7).

"Yaitu pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX) agar dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya."

Tim Jaksa mengatakan bahwa sependapat dengan sikap pemerintah yang ingin proyek ini dikerjakan hingga selesai karena rakyat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tidak boleh menjadi korban dalam mendapatkan akses internet.

"Kami penuntut umum menyatakan bahwa tidak ada satu pun sikap kami yang bertentangan dengan sikap pemerintah. Kami penuntut umum tegak lurus dengan sikap pemerintah," tuturnya.

Akan tetapi, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggung jawaban secara pidana.

"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," papar jaksa dalam membacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya diketahui, terdakwa
Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Jaksa memaparkan terdakwa Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement