Mobile Ad
Jaksa KPK Rinci Total Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe

Senin, 19 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap. Total uang suap yang diterima terdakwa Lukas Enembe sebesar Rp46,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).

"(Terdakwa Lukas Enembe) uang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 45.843.485.350,00 (45,8 miliar)," katanya.

Menurut jaksa KPK, terdakwa Lukas Enembe melakukan tindak pidana berupa suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya. Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Jaksa KPK merincikan, Lukas Enembe menerima suap Rp 10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian suap sebesar Rp35.429.555.850 (Rp 35 miliar) yang diterima Lukas Enembe dari rekanan bernama Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan. Agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya sebagai gubernur Papua," ungkap jaksa.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael dan Gerius sebagai pejabat Dinas PUPR Pemprov Papua mengupayakan dan memuluskan agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.

Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement