Mobile Ad
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Oleh karenanya, sidang untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam pokok perkara.

Salah satu tim JPU mengatakan bahwa surat dakwaan terhadap Johnny Plate telah memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," ucap koordinator tim JPU Kejagung, Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," sambungnya.

Tim JPU Kejagung menilai surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Bahkan, surat dakwaan juga telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal pidana yang didakwakan. Cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," papar jaksa.

Dalam surat dakwaan, dikatakan jaksa, adanya pelanggaran ketentuan sebagai perwujudan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Johnny Plate. "Dan adanya irisan fakta peran perbuatan terdakwa besama-sama dengan pelaku peserta lainnya," tuturnya..

Oleh karenanya, dikatakan JPU, eksepsi tim penasihat hukum Plate telah memasuki materi pokok perkara.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ucap jaksa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Johnny Plate, Agenda: Tanggapan JPU

Sebelumnya, Johnny Plate kembali menjalani sidang lanjutan. Dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022, yang merugikan negara Rp8.032 triliun.

 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement