Mobile Ad
Jaksa: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Mengada-ada

Rabu, 19 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Arif Rahman Arifin dihubungi oleh eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan pada Minggu (10/7) dua hari setelah penembakan Bharada E dan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri itu diperintahkan Hendra Kurniawan menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dirinya diminta membuat folder khusus dan menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada. Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Kemudian, Ferdy Sambo menelepon Arif Rachman Arifin untuk meminta tidak menyebarkan informasi yang berasal dari rekaman CCTV.

"Jangan menyampaikan aib keluarga ke mana-mana atau tersebar. Malu karena itu aib," kata Sambo kepada Arif sebagaimana yang disampaikan JPU.

Pada pukul 19.00 WIB, Arif menghubungi eks Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto dan Rifaizal Samual. Tujuannya untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, Arif bertemu Rifaizal dan tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim.

Arif Rachman saat itu menyampaikan arahan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. BAP itu berkaitan dengan skenario Sambo soal pelecehan seksual.

"Izin Bang, kami boleh meminta decoder CCTV?" tanya Rifaizal Samual kepada Arif dalam surat dakwaan jaksa.

Terdakwa Arif kaget karena tidak tahu sama sekali tentang decoder atau DVR CCTV yang dimaksud. Chuck yang berada di lokasi langsung memberi tahu kalau DVR CCTV itu berada di mobilnya.

"Kemudian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," ungkap Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement