Mobile Ad
Jaksa Sebut Tak Ada yang Mampu Hapus Kesalahan Mario

Selasa, 15 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini diungkapkan Jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

Awalnya Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa Mario Dandy dinilai mampu menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses persidangan.

“Mario Dandy sebagaimana fakta hukum dalam proses menjalani proses persidangan dari pembacaan surat dakwaan sampai hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa Mario Dandy mengerti dan memahami serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik yang dikemukakan kepadanya,” kata Jaksa.

Selain itu terdakwa Mario Dandy dinilai selalu dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani selama menjalani proses sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Dan selama menjalani persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dalam menjalani proses persidangan,” lanjut Jaksa.

Kemudian Jaksa mengungkapkan dengan ditemukannya fakta hukum tersebut, maka tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Mario Dandy dalam penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. Maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” tukas Jaksa.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (15/8).

Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa tersebut.

“Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang. Dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Selasa minggu yang lalu ditunda,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (15/8).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement