Mobile Ad
Jaksa Tolak Pledoi, Kubu Shane Lukas Ajukan Duplik Pekan Depan

Jumat, 25 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kubu Shane Lukas mengajukan duplik usai jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan atas hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan hal itu usai mendengar pembacaan draf replik dari tim JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/8).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan pengajuan duplik kepada kubu Shane Lukas usai tim JPU menolak pleidoi pada Selasa, 22 Agustus 2023.

"Selanjutnya apakah penasehat hukum terdakwa mengajukan duplik?," tanya Alimin.


Kemudian Happy mengatakan, pihaknya akan mengajukan duplik. Sementara itu Alimin memberikan waktu pada Selasa 29 Agustus 2023, pekan depan.

"Terima kasih yang mulia. Setelah kami mendengarkan dengan teliti replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan duplik yang mulia," jawab Happy.

"Baik, jadi untuk duplik hari Selasa tanggal 29 agustus 2023," ucap Alimin.


"Baik yang mulia," ujar Happy.

Sekadar informasi, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa, pada Selasa (15/8).

Akibat perbuatannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada terdakwa Shane Lukas.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement