Mobile Ad
Jaksa Tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Rehabilitasi 12 Bulan

Kamis, 23 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 12 bulan dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Meski demikian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak ditahan atau dipenjara dalam kasus narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/12/2021).

Selanjutnya, sopirnya Zen Vivanto juga dituntut hukuman yang sama seperti majikannya.

Nia, Ardie dan Zen diyakini jaksa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menempatkan terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," ucap jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021.

Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

"Bahwa terdakwa Nia Ramadhani mengkonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya ayah terdakwa. Bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp1,7 juta.

"Bahwa setelah itu terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut," tutur jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement