Mobile Ad
Jalani Sidang Etik, Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Pembinaan Mental

Kamis, 22 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, setelah terbukti melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus penanganan pembunuhan Brigadir J.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan. Juga pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Selain dijatuhi sanksi pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun.

“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan  kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Serta pihak-pihak yang dirugikan,” papar Nurul.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji sebagai Ketua. Kombes Pol Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota. Sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi. Mulai dari Kombes sampai Briptu.

Pimpinan sidang menyatakan, Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ucap Nurul.
Sanksi Pembinaan Mental

Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Kedua personel Polri sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo. Keduanya dimutasi bersama 24 anggota Polri lainnya.

Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

“Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Nurul.

Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik. Sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).

Dari 13 orang tersebut, lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kemudian sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang. Sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement