Mobile Ad
Jampidsus Persilahkan KPK Periksa Tersangka Surya Darmadi di Kejagung

Selasa, 16 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka Surya Darmadi di gedung bundar.

“Kami sudah koordinasi, karena di sana (KPK) juga diproses, maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) untuk Surya Darmadi,” kata Febrie saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Senin (15/8) malam.

Febrie juga mempersilahkan KPK untuk memproses hukum terhadap Surya Darmadi yang menjadi tersangka dalam kasus suap. Pasalnya pemilik PT Duta Palma Group telah menjadi buronan sejak beberapa tahun yang lalu.

"KPK sama-sama proses. Malah saya lihat sih itu perbuatan sebuah tindak pidana yang harus diproses. Karena penerima (suap) sudah masuk ke dalam tahanan, kan nggak adil juga lah karena yang menyuapnya belum," ujar Febrie.

Febrie juga mengungkapkan bahwa yang akan menjadi konsentrasi dari jaksa penyidik saat ini adalah pengembalian aset karena kerugian negara yang cukup besar.

"Sekarang jaksa konsentrasi di pengembalian aset karena kerugian negara cukup besar mencapai Rp 78 Triliun," tuturnya.
Kerugian Negara RP78 Triliun

Diketahui, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Suap diberikan kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Dimana atas tindakannya, negara merugi hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, buronan Surya Darmadi langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan. Ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit. Dimana atas kasus ini merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Diketahui, Surya yang sempat buron akhirnya tiba di Kejagung pada Senin (15/8) sekitar pukul 13.56 WIB. Dirinya langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan usai tiba di Kejagung, Surya akan langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan atas SD. Kami juga lakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Senin (15/8).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement