Mobile Ad
Jampidum Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit

Kamis, 31 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit dengan tersangka HS (Hendry Susanto).

SPDP tersebut dikirimkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 18 Maret 2022. Dimana penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi. Kegiatan ini menerapkan sistem skema piramida.

"Dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Setelah menerima SPDP pada pada 24 Maret 2022, selanjutnya, Jampidum Kejagung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus robot trading tersebut.

"SPDP atas nama HS diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim dan diterima Sekretariat Jampidum 29 Maret 2022," jelasnya.

Kata Ketut, Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai saat ini yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dkk (dan kawan-kawan)," papar Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement