Mobile Ad
Jampidum: Vonis Richard Eliezer Sudah Inkracht 

Jumat, 17 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, dari pihak Richard Eliezer dan tim kuasa hukum tidak menyatakan banding alias menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan juga jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding..

“Inkracht putusan majelis hakim, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan, salah satunya bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah ​​​​​​​Yosua,” kata Fadil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Meski demikian, kata Fadil, hakim telah yakin atas dakwaan JPU dan tuntutan jaksa. Sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

"Saya melihat putusan hakim disamping sudah mengambil seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa seluruhnya," jelasnya.

"Seluruhnya saya lihat dari seluruh unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan Jaksa tersebut, yakin benar atas tuntutan Jaksa tersebut. Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," tegasnya.

Selain itu, lanjut Bharada Richard, sikap terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan yang sudah jujur dan terus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” tegasnya.
Vonis 18 Bulan Penjara

Sebelumnya diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Sementara itu, pihak majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa Bharada E untuk tetap berada dalam penjara.

Hukuman yang diberikan hakim tentu jauh lebih ringan dari sebelumnya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara. Sedangkan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement