Mobile Ad
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim memutuskan terdakwa Jerinx bersalah atas kasus pengancaman Adam Deni, dan memvonis 1 tahun penjara serta denda Rp25 juta.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Mengadili. Satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp25 juta," jelas sambungnya.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan drummer Superman Is Dead (SID) itu karena pernah dihukum. Diketahui Jerinx pernah dipenjara karena berkasus dengan IDI.

"Hal memberatkan terdakwa telah pernah dihukum," kata hakim.

Sedangkan ada beberapa yang meringankan Jerinx mengingat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Salah satunya telah meminta maaf kepada Adam Deni.

"Terdakwa telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban baik secara langsung ataupun di medsos. Berlaku sopan di persidangan dan mengakui secara terang-terangan perbuatannnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," paparnya.

Jerinx Sudah Siap Mental

Putusan 1 tahun penjara tidak membuat Jerinx berat untuk menerima vonis tersebut. Dirinya mengaku sudah siap apapun yang diputuskan oleh hakim. "Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut.

Apalagi sampai saat ini sang istri Npora Alexandra terus mendampingi. "Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerima," tuturnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement