Mobile Ad
Jika Tak Bayar Rp120 Miliar, Shane Lukas Dihukum 6 Bulan Penjara

Rabu, 16 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp120 miliar terhadap David yang menjadi korban penganiayaan berat berencana.

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draft tuntutan terdakwa Shane Lukas dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, jika terdakwa Shane tak mampu membayar restitusi, maka ia diharuskan mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Jaksa.

Sekadar informasi, terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan, Selasa (15/8).

Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara untuk terdakwa Shane Lukas.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement