Mobile Ad
Jika Tak Penuhi DMO, 88 Eksportir Minyak Goreng Bakal Jadi Tersangka

Kamis, 21 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sejumlah perusahaan eksportir lain dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ada 88 perusahaan eksportir yang melakukan ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kata Febrie, tim penyidik Kejagung masih mendalami 88 eksportir tersebut, apakah memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau distribusi kebutuhan dalam negeri di pasaran domestik tidaknya.

Nantinya, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, apabila tidak memenuhi syarat DMO, maka sejumlah eksportir minyak goreng tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor. Semuanya itu yang kami cek, bener nggak ekspor itu dikeluarkan, dia (eksportir) telah memenuhi DMO di pasaran domestik atau tidak. Kalau enggak, ya bisa tersangka lah," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4).

Kendati demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini, menuturkan, jajaran penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak swasta atau eksportir maupun pejabat birokrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang mengeluarkan izin ekspor.

"Yang diperiksa dari kalangan birokrasi di Kemendag yang terkait penerbitan PE (Persetujuan Ekspor) dengan para eksportirnya," ucap Febrie.

Sebelumya tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. dimana salah satunya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement