Mobile Ad
Johnny Plate Akan Disidangkan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Minggu, 11 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka eks Menkominfo Johnny Plate akan segera menjalani persidangan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Hal itu setelah berkas perkara tersangka Johnny Plate serta barang bukti dilimpahkan tahap II ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Setelah pelimpahan tahap II perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo periode 2020-2022, akan disidangkan setelah JPU membuat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (11/6).

Kata Ketut, pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 9 Juni 2023, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian tim JPU akan membuat surat dakwaan sebelum diserahkan atau di daftarkan ke Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Terhadap berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” ujar Ketut.

Tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, Johnny  kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari. Terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan. Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” papar Ketut.2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement