Mobile Ad
Johnny Plate Bersama Pihak Lain Lakukan Rekayasa Proyek BTS 4G

Rabu, 28 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6).

Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit.

Kasus tersebut ikut menyeret lima terdakwa lain. Mereka adalah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut.

Perhitungan kerugian tersebut didasarkan oleh laporan yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). JPU meyakini Johnny G Plate bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum. JPU merinci nominal uang yang diperoleh para terdakwa dalam sidang kali ini.

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap JPU.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap JPU menambahkan.

Rinciannya memperkaya diri sebagaimana disampaikan JPU:

1. Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolas AS
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,94 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,58 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa lain bakal disidangkan pada pekan depan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement