Mobile Ad
Johnny Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8.032 Triliun

Selasa, 27 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta-  Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022. Bersama tujuh terdakwa lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp 8.032 triliun lebih.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," katanya.

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa terdakwa Johnny Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp 17,848 miliar.

Kemudian terdakwa lain, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima dana sebesar Rp 119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta. Berkas perkara Windi Purnama dan Yusrizki masih dalam penyidikan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, pihak konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp 2.940.870.824.490 atau Rp 2,9 triliun, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp 1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp 3,5 triliun.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement