Mobile Ad
Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka

Rabu, 24 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan hari ini akan menjalani pemeriksaan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, hingga pukul 10.00 wib, belum terlihat Johnny Plate memasuki gedung bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk dirinya sendiri.

Sebelumnya, Johnny Plate diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/5). Namun pemeriksaan eks Menkominfo itu batal dilakukan dengan alasan harus menjalani isolasi selama 7 hari.

Berdasarkan perhitungan hari, Johnny Plate mulai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5), maka pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023, sudah selesai menjalani isolasi di ruang tahanan.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan bahwa Johnny Plate tidak jadi diperiksa pada Senin (22/5) kemarin. Namun yang diperiksa pada Senin kemarin adalah adik Johnny Plate bernama Gregorius Alex Plate (GAP).

"Adiknya (GAP) yang diperiksa. Kalau Johnny Plate belum diperiksa," kata Febrie saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (22/5) malam.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa tim penyidik Jampidsus telah memeriksa Johnny Plate sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kominfo.

Selain itu, penyidik Kejagung memeriksa 5 orang sebagai saksi untuk 6 tersangka yang sudah ditetapkan.

"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa. Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya. Apakah diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," kata Ketut kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kejagung.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement