FTNews - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengeluarkan maklumat dan mengingatkan agar institusi pendidikan bukan ruang untuk kampanye dan harus netral.
Seruan ini JPPI keluarkan setelah viralnya video Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan terlibat kampanye. Dalam video itu, ada ajakan para guru untuk mendukung salah satu paslon presiden.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, JPPI mengecam semua pihak yang terlibat dan meminta pihak berwenang untuk mencopot status aparatur sipil negara (ASN) dan dihukum pidana.
"Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," katanya di Jakarta, Rabu (17/1).
Di masa kampanye ini, JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait netralitas lembaga pendidikan, khususnya sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan.
"Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung," tutur Ubaid.
Menurutnya, ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh.
Oleh sebab itu, JPPI mengeluarkan maklumat. Tujuannya untuk menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik. Sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
Ilustrasi siswa sekolah. Foto: ANTARA
Kampanye di lingkungan sekolah, baik terang-terangan maupun terselubung, adalah hal yang terlarang.
Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekolah swasta, dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun.
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik.
Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye.
Seruan ini JPPI keluarkan setelah viralnya video Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan terlibat kampanye. Dalam video itu, ada ajakan para guru untuk mendukung salah satu paslon presiden.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, JPPI mengecam semua pihak yang terlibat dan meminta pihak berwenang untuk mencopot status aparatur sipil negara (ASN) dan dihukum pidana.
"Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," katanya di Jakarta, Rabu (17/1).
Di masa kampanye ini, JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait netralitas lembaga pendidikan, khususnya sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan.
"Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung," tutur Ubaid.
Menurutnya, ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh.
Oleh sebab itu, JPPI mengeluarkan maklumat. Tujuannya untuk menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik. Sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
Ilustrasi siswa sekolah. Foto: ANTARA
1. Pelarangan kampanye di sekolah
Kampanye di lingkungan sekolah, baik terang-terangan maupun terselubung, adalah hal yang terlarang.
2. Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan kampanye
Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekolah swasta, dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun.
3. Netralitas ASN di lingkungan sekolah
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
4. Sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah
Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik.
5. Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat
Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye.