Mobile Ad
JPU Beberkan Peran Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 27 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate. Dalam proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8.032 triliun lebih.

Selain peran, tim jaksa juga dalam dakwaan Johnny Plate, menguraikan aliran uang kepada sejumlah pihak dan uang miliaran yang diterima eks Sekjen DPP Partai Nasdem itu.

Hal tersebut disampaikan tim JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan, tim jaksa memaparkan bahwa terdakwa Johnny Plate telah bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan juga Anang Achmad Latif," beber salah satu JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6).

Lebih lanjut, dikatakan jaksa, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G di daerah 3T.

Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerja operasional atau pemeliharaan.

"Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkapnya.

Selain itu, terdakwa Johnny Plate diduga juga mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021.

Dalam setiap rapat tersebut, kata jaksa, Johnny Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif.

"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," papar jaksa.

"Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi," sambungnya.

Bahkan, politikus NasDem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Kejagung Sutikno.

Johnny didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement