Mobile Ad
JPU Beberkan Peran Terdakwa Kuat Maruf Saat Brigadir J Dieksekusi

Senin, 16 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran terdakwa Kuat Maruf dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia menutup akses untuk mencegah Brigadir J lari dari tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini dinyatakan Jaksa saat membacakan keterangan fakta hukum yang terdapat dalam draft tuntutan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," kata Jaksa.

Setelah itu, Jaksa mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, Kuat Maruf naik ke lantai dua rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga untuk menutup pintu balkon.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," ujar Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan bahwa tindakannya menutup pintu dan jendela tidak sesuai dengan perannya sebagai asisten rumah tangga (ART) karena ia memiliki tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," ucap Jaksa.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf. Dia salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Pasalnya banyak hal yang tidak diketahui Kuat dalam proses eksekusi Brigadir J. Meski demikian Irwan mengaku akan terus menghormati jalannya persidangan ini.

“Banyak hal yang tidak diikuti klien saya atas peristiwa penembakan Brigadir J. Jaksa juga terlalu mengawang-awang dalam melakukan tuntutan,” ujar Irwan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement