Mobile Ad
JPU Berikan Kutipan Martin Luther King Usai Bacakan Tuntutan Kuat Maruf

Senin, 16 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sebuah pesan usai membacakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebelum kami menutup pembacaan tuntutan ini, ijinkan kami membacakan suatu quotes untuk bahan refleksi kita semua," kata Jaksa, di PN Jaksel, Senin (16/1).

Lebih lanjut ia membacakan sebuah pesan dari Martin Luther King Jr seorang aktivis asal Amerika Serikat yang menjadi juru bicara dan pemimpin gerakan hak sipil tahun 1954 hingga 1968.

"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan kebenaran itu akan memenangkan maraton. Martin Luther King Jr," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Pasalnya banyak hal yang tidak diketahui Kuat dalam proses eksekusi Brigadir J. Meski demikian Irwan mengaku akan terus menghormati jalannya persidangan ini.

“Banyak hal yang tidak diikuti klien saya atas peristiwa penembakan Brigadir J. Jaksa juga terlalu mengawang-awang dalam melakukan tuntutan,” ujar Irwan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement