Mobile Ad
JPU Hadirkan ART Ferdy Sambo dalam Sidang Lanjutan OOJ Irfan Widyanto

Kamis, 24 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto terkait obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (24/11).

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan sebanyak tiga saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kliennya.

"Saksi terdakwa Irfan Widyanto yaitu Kodir, Radite, Seno. Info dari JPU demikian," ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (24/11).

Lebih lanjut ia mengatakan saksi yang akan dihadirkan tersebut yaitu Diryanto alias Kodir merupakan ART Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kemudian saksi Seno Sukarto merupakan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, dan Radite Hernawa yang merupakan Anggota Divisi Propam Polri.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejaksaan tidak hanya menuntut aksi pembunuhan. Tetapi juga menuntut kasus perintangan penyidikan. Dimana dalam hal ini tersdakwanya ada tujuh mantan anggota Kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria. Selanjutnya Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement