Mobile Ad
JPU: Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang

Senin, 16 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf dipastikan mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan keterangan fakta hukum yang terdapat dalam draft tuntutan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

Sementara itu pernyataan ini diyakini melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Selain itu juga dari keterangan Ahli Poligraf Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sesuai BAPnya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," kata Jaksa.

Selain itu keributan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah juga disimpulkan oleh kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang. Karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap Jaksa.

Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Motif Lain Selain Pelecehan Seksual

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam pembunuhan selain motif pelecehan seksual.

“Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (30/11).

Ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka dalam kondisi menangis.

Kemudian dikatakan, ciri-ciri perempuan tersebut berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang. Ferdy Sambo pun menepis keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan.

“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ucap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.

“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi. Sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.

“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement