Mobile Ad
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pengajuan Pleidoi Kuat Maruf

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pengajuan nota pembelaan yang telah dilayangkan oleh tim Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh terdakwa Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

Jaksa menilai bahwa pembelaan yang disampaikan oleh tim Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menyingkirkan tuntutan delapan tahun penjara.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Kuat Maruf," kata Jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 januari 2023," lanjut Jaksa.

Minta Kuat Maruf Divonis Bebas

Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari hukuman penjara.

Hal ini dinyatakan dirinya setelah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Terkait hal ini awalnya kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan bahwa tindakan kliennya tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kliennya juga tidak terlibat dalam Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP.

Kemudian atas kesimpulan tersebut kuasa hukum Kuat Maruf meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Maruf dalam perkara ini.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ujar Kuasa Hukum.

Selain itu kuasa hukum Kuat Maruf juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik kliennya.

“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula,” kata Kuasa Hukum.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement