Mobile Ad
JPU Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir J Agar Mudah Dieksekusi

Selasa, 17 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J bertujuan agar lebih mudah saat mengeksekusi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan keterangan fakta hukum yang terdapat dalam draft tuntutan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Awalnya Jaksa mengatakan bahwa agar lebih mudah untuk mengeksekusi Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu menanyakan senjata milik Brigadir J yang diletakkan di mobil Lexus LM.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban di mobil Lexus LM karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo," kata Jaksa.

Kemudian Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard untuk mengambil senjata tersebut untuk memudahkan dirinya saat mengeksekusi Brigadir J.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan diserahkan kepada Ferdy Sambo dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ucap Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan bahwa pelaksaan pembunuhan tersebut sudah disusun rapi oleh Ferdy Sambo dan telah terungkap usai di beberkan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dalam persidangan.

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement