Mobile Ad
JPU Sempat Tolak Ahli Hukum Pidana Firman Jadi Saksi Meringankan Ricky Rizal

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak kehadiran ahli hukum pidana Firman Wijaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan daam sidang lanjutan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1).

Terkait hal ini Jaksa merasa keberatan akibat Firman tidak mengerahkan bukti surat tugas secara fisik, namun hanya menunjukkan dokumen secara elektronik melalui ponselnya di persidangan.

"Setiap ahli yang dihadirkan, yang meringankan, bapak seorang ahli dan dosen dari salah satu universitas harus disertai surat tugas, kami keberatan jika beliau memberikan ahli tanpa disertai surat tugas dari Universitas," ujar Jaksa.

"Kampus baru buka tanggal 5 Januari 2023, jadi waktu pendek. Saya ada surat tugas di handphone, dari Universitas Tarumanegara dan Universitas As-Syafi'iyah," kata Firman.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan apakah saksi ahli Firman Wijaya diterima dalam persidangan.

"Bagaimana, apakah bisa diterima Jaksa penuntut umum?," ucap Hakim.

Kemudian jaksa mengatakan bahwa merasa keberatan saksi ahli dihadirkan karena tidak menyebutkan kepada terdakwa siapa dia akan memberikan keterangan.

"Setelah membaca, saudara saksi ahli tak memberikan keterangan sebagai saksi a de charge untuk terdakwa siapa, tak disebutkan untuk terdakwa siapa, jadi kami keberatan," ujar Jaksa.

Namun hakim memutuskan untuk menerima kehadiran saksi ahli Firman Wijaya karena telah menunjukkan surat tugas dari Universitas sebagai salah satu syarat memberikan keterangan ahli di muka persidangan.

"Jadi surat yang ditunjukkan tadi, Majelis memutuskan untuk menganggap menerima saksi ahli," ucap Hakim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement