Mobile Ad
JPU Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Hal ini dinyatakan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan seumur hidup penjara. 

Jaksa menilai nota pembelaan dari tim terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Kemudian jaksa meminta  majelis hakim untuk menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang bisa menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ucap Jaksa.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak seluruh pleidoi yang dilayangkan tim Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.

Selanjutnya Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," kata Jaksa.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement