Mobile Ad
JPU Tunda Pembacaaan Tuntutan Bharada E Jadi Pekan Depan

Rabu, 11 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Bharada E. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (11/1) pekan depan.

Penundaan terjadi berkaitan dengan adanya terdakwa Putri Candrawathi yang belum diperiksa untuk diminta keterangannya.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, krn belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa. Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa.

Kemudian Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengikuti apa yang diputuskan oleh tim JPU.

"Pada prinsipnya, kami mengikuti apa yang menjadi tuntutan dari penuntut umum," kata Ronny.

Kemudian majelis hakim langsung mengabulkan permohonan Jaksa untuk menunda agenda sidang tuntutan Richard Eliezer pada Rabu (18/1) pekan depan.

"Dengan alasan JPU yakni kesaksian keterangan PC yang belum masuk ke tuntutan, maka Jaksa meminta ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu jadi minggu depan JPU membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa yang lain," kata Hakim.

"Terdakwa diperintahkan kembali ke tahanan minggu depan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," lanjut Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement