Mobile Ad
Junjung Asas Peradilan Cepat, Hakim Tolak Penundaan Sidang Sambo

Kamis, 22 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menolak permintaan tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga awal Januari 2023.

Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12) ini.

Wahyu pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang bakal dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/12).

Pengacara Sambo, Arman Hanis, menjawab masih ada dua atau tiga saksi yang bakal dihadirkan.

Namun, tim pengacara Sambo mengatakan telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang.

Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga Januari 2023. Jaksa mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara maraton tiap hari sejak pertengahan Oktober.

"Izin, Bapak, jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan, ini kan mengingat rekan-rekan kami yang harus Natal-an, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," kata jaksa.

Lalu, JPU dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.

Namun, hakim ketua memutuskan sidang tetap digelar pada 27 Desember 2022.

"Majelis berpendapat sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar Wahyu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement