Mobile Ad
Kabareskrim: Bharada E Mengaku atas Upaya Penyidik Tim Khusus

Rabu, 10 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus Brigadir J berkat kegigihan penyidik.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku. Karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi pengacara yang ditunjuk pengacara keluarga Ferdy Sambo. Dimana pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.
Bukan Pengacara yang Buat Bharada E Ngaku

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga. Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement