Mobile Ad
Kabareskrim: Jaga Perasaan Semua Pihak, Motif Tragedi Duren Tiga Tidak Dibuka ke Publik

Kamis, 11 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun hingga saat ini polisi belum mengungkap soal motif pembunuhan ajudan Sambo sekaligus sopir istrinya, Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada RE atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Namun menurutnya alasan tidak disampaikan motif penembakan Brigadir J untuk menjaga perasaan semua pihak, terutama keluarga Irjen Ferdy Sambo dan lain sebagainya.

Dengan demikian, motif itu baru akan diungkap saat perkaranya masuk ke persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).

Agus menjelaskan, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah diungkap ke publik. Namun untuk kasus turunanya terkait penembakan masih memungkinkan untuk penambahan tersangka. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. Kasus turunannya kita tunggu Irsus sedang mendalami peran mereka," katanya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu "sensitif", dan hanya boleh didengar oleh orang dewas.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (18).
Empat Tersangka

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriamsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga kini, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 tersangka. Termasuk Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian tersangka Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dirinya juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus ART keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP. Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa atau fakta sebenarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement