Mobile Ad
Kali Pertama, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bertemu dengan 4 Terdakwa Obstruction of Justice

Senin, 28 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali menjalani sidang lanjutan. Terkait pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan empat terdakwa yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin. Mereka dihadirkan untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Hal ini merupakan kali pertama para terdakwa bertemu di ruang sidang. Setelah menjalani persidangan selama lima pekan terhitung sejak Senin (17/10) lalu.

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, tiga terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf lebih dulu masuk ke ruang sidang utama.

Kemudian setelahnya majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi.

Selanjutnya saksi yang merupakan empat terdakwa obstruction of justice. Mereka terdiri dari Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman memasuki ruang persidangan.

Sementara itu, persidangan dimulai setelah empat terdakwa yang menjadi saksi disumpah oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement