Mobile Ad
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Tujuh Anak Buahnya Terancam PTDH

Rabu, 07 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerima sejumlah uang dari kasus judi daring (online).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh jajarannya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Lebih lanjut ia mengatakan pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Zulpan saat dimintai keterangan, Rabu (7/9). 

Sementara itu ia mengatakan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun AKP Fajar terancam di-PTDH.

"Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zulpan.

Lebih lanjut saat ini pemberkasan oleh Divpropam Polri sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Delapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus 30 hari," ujar Zulpan.

Terkait hal ini Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal agar citra Polri lebih baik untuk kedepannya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement