Mobile Ad
Kapolda Metro Beri Penangguhan Penahanan Pasutri Kasus KDRT

Kamis, 25 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto melakukan penangguhan penanganan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi.

Karyoto mengatakan bahwa keduanya tidak dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT di Depok.

“Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” kata Karyoto, di Depok, pada Kamis (25/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa keduanya bisa dilakukan penahanan akibat saling melaporkan KDRT yang dideritanya.

“Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucap Karyoto.

Kemudian Karyoto mengimbau kepada jajarannya di Polres Metro Depok agar bersikap adil dalam menegakkan sebuah perkara.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa pengangann perkaranya seperti itu. Saya diawal juga mengatakan yang adil dalam menegakkan sebuah perkara,” ujar Karyoto.
Baca Juga: Rupanya KDRT Istri Tersangka di Depok Terjadi Sejak 2014

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta baru dibalik viralnya foto Putri Balqis yaitu seorang istri yang dijadikan tersangka dalam kasus KDRT, di Depok, pada beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa KDRT yang dialami Putri tersebut telah terjadi sejak 2014.

“Foto-foto itu adalah foto-foto yang diterima adiknya dari ibu Putri di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya di situ. karena pernah dilakukan KDRT juga, katanya,” ucap Yogen, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/5).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini diketahui usai pihak Polres Metro Depok melakukan konfirmasi kepada Putri (Korban).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement